TIMES SANGATTA, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dan tertipu tawaran berhaji dengan menggunakan visa yang tidak resmi. Kemenag menegaskan ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa resmi.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: INFO GRAFIK: Waspada Tawaran Haji Tanpa Visa Resmi
Pewarta | : Antara |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |