TIMES SANGATTA, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Rumaropen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2025–2030 dalam upacara kenegaraan di Istana Negara, Jakarta, Rabu sore (7/10/2025).
Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian Penjabat Gubernur dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur serta Wakil Gubernur Papua Masa Jabatan 2025–2030.
Prosesi Pelantikan di Istana Negara
Dalam prosesi yang khidmat itu, Presiden Prabowo memimpin langsung pengucapan sumpah jabatan berdasarkan kepercayaan agama masing-masing.
“Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” ucap Presiden Prabowo yang diikuti oleh kedua pejabat terlantik.
Usai pengucapan sumpah, Presiden menyematkan tanda jabatan kepada Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen, disusul lagu kebangsaan Indonesia Raya sebagai penutup prosesi.
Upacara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua MPR Ahmad Muzani, serta sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, seperti Airlangga Hartarto, Djamari Chaniago, Bahlil Lahadalia, Purbaya Yudhi Sadewa, Tito Karnavian, dan Budi Gunadi Sadikin. Turut hadir pula Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto serta Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Akhir Panjang Sengketa Pilkada Papua
Pelantikan ini menjadi penanda berakhirnya rangkaian panjang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua, yang sempat diwarnai perintah pemungutan suara ulang (PSU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal 2025.
Melalui Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025, Mahkamah mendiskualifikasi calon wakil gubernur nomor urut 1 Yermias Bisai karena ketidakjujuran dalam alamat domisili pada surat keterangan tidak pernah terpidana.
MK kemudian memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar PSU dengan mengikutsertakan Matius Fakhiri – Aryoko Rumaropen serta pasangan baru Benhur Tomi Mano – Constant Karma, yang menggantikan Yermias Bisai.
PSU berlangsung pada 6 Agustus 2025 dan menghasilkan kemenangan tipis pasangan Matius–Aryoko dengan perolehan 50,4 persen suara, mengungguli Benhur–Constant yang meraih 49,6 persen.
Putusan MK Kukuhkan Kemenangan Matius–Aryoko
Pasangan Benhur–Constant sempat menggugat hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi. Namun, melalui Putusan MK Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada 17 September 2025, Mahkamah menolak seluruh dalil permohonan pemohon karena tidak terbukti secara hukum.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang pleno MK.
Dengan demikian, kemenangan Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua telah sah dan berkekuatan hukum tetap.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Presiden Prabowo Lantik Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua
Pewarta | : Antara |
Editor | : Imadudin Muhammad |