TIMES SANGATTA, BANTUL – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Bantul bekerja sama dengan Komisi C DPRD Bantul menggelar Sosialisasi Masalah Pertanahan di Padukuhan Sumberan, Dusun Bentangan, Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu, Bantul, Selasa (4/11/2025).
Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi sekaligus menjaring aspirasi warga mengenai berbagai persoalan tanah yang masih kerap muncul di wilayah Bantul.
Sosialisasi dihadiri Wakil Ketua Komisi C DPRD Bantul yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra, Datin Wisnu Pranyoto serta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Robert Corneles William Pasiak, S.Sit, dan Vita Candrasari, SE, MSi. dari Seksi Inventaris dan Identifikasi Pertanahan Bantul.
Di lokasi acara Wakil Ketua Komisi C DPRD Bantul kepada Times Indonesia menjelaskan, bahwa kegiatan ini diselenggarakan karena masih banyak masyarakat yang memiliki persepsi keliru terkait biaya pengurusan tanah.
“Selama ini masyarakat menganggap pengurusan tanah itu mahal. Padahal kalau diurus langsung ke BPN biayanya jauh lebih murah. Permasalahannya, banyak masyarakat yang memilih menggunakan jasa perantara atau tangan kedua, sehingga biaya menjadi berlipat karena adanya tarif tambahan,” ujar Datin.
Ia menambahkan, sosialisasi ini juga menjadi sarana untuk menjawab berbagai persoalan pertanahan di masyarakat. Kehadiran narasumber dari DPTR diharapkan dapat memberikan pemahaman langsung mengenai prosedur dan kebijakan pertanahan yang berlaku.
Lebih lanjut, Datin menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jalur hijau di wilayah Bantul. Menurutnya, masih ditemukan sejumlah lahan pekarangan yang berada di zona hijau, yang semestinya diperuntukkan bagi pertanian.
“Bantul memiliki jalur hijau yang harus dijaga. Pemerintah memiliki tugas melindungi agar lahan pertanian tetap produktif. Kami di DPRD memiliki hak pengawasan untuk memastikan itu berjalan,” tegasnya.
Sementara itu, Robert Corneles William Pasiak Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Bantul, menjelaskan bahwa sosialisasi ini tidak hanya bersifat informatif, tetapi juga interaktif.
“Kami ingin mendengar langsung dari warga, apa saja persoalan pertanahan yang mereka alami di lapangan. Setiap masalah yang muncul akan kami tanggapi secara terbuka,” ungkap Robert.
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mengurus hak tanah secara mandiri, tertib administrasi, serta menjaga fungsi lahan sesuai peruntukannya demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Bantul. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: DPTR dan DPRD Bantul Sosialisasikan Masalahan Pertanahan di Padukuhan Sumberan
| Pewarta | : Eko Susanto |
| Editor | : Ronny Wicaksono |