https://sangatta.times.co.id/
Ekonomi

CEO Danantara Rosan Roeslani Sebut Tak Ada Lagi BUMN 'Mempercantik' Laporan Keuangan

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:51
CEO Danantara Rosan Roeslani Sebut Tak Ada Lagi BUMN 'Mempercantik' Laporan Keuangan Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani. (FOTO: Aji Cakti/ANTARA)

TIMES SANGATTA, JAKARTA – Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani menegaskan bahwa di bawah Danantara, tidak ada lagi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berani melakukan trik untuk 'mempercantik' laporan keuangan.

Klaim itu dikatakan Rosan dalam acara HIPMI-Danantara Indonesia Business Forum 2025 di Jakarta, Senin (20/10/2025).

"Itu kita ingin lakukan. Karena saya bilang, di bawah Danantara, di bawah kepemimpinan saya tidak ada lagi di BUMN yang melakukan hal-hal mempercantik buku (laporan) keuangan atau kelihatan profitnya besar, tapi begitu bagi dividen harus pinjam uang dulu," ujarnya.

Dia mengatakan bahwa dahulu komisaris BUMN ikut mendorong supaya profit BUMN tinggi dengan istilah 'mempercantik' laporan finansial.

"Mempercantik buku, istilahnya laporan keuangannya 'dibedakin' supaya lebih cantik, malah kadang-kadang berani melakukan fraud. Jadi melaporkan yang tidak benar," katanya.

Rosan pun mengaku siap melakukan koreksi beberapa laporan keuangan perusahaan BUMN yang tidak sesuai atau tidak benar pada tahun depan.

"Tahun depan saya akan melakukan koreksi beberapa buku perusahaan BUMN, termasuk (BUMN) yang besar-besar, karena pelaporannya tidak sesuai dan tidak benar," tegasnya.

Rosan Roeslani mengatakan, kebijakan pemberian tantiem, insentif dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya, sebagai upaya memastikan kontribusi nyata Direksi dan Komisaris terhadap tata kelola BUMN dan anak usaha.

Melalui Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 Tanggal 30 Juli 2025 yang ditujukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha, Danantara telah menetapkan kebijakan terkait pemberian tantiem, insentif dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya.

Mengacu SE, untuk anggota Direksi BUMN dan anak usaha, pemberian tantiem, insentif (insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan, harus didasarkan pada laporan keuangan yang sebenarnya dari hasil operasi perusahaan dan merefleksikan kegiatan usaha yang berkelanjutan.

Selain itu, bukan merupakan hasil aktivitas semu pencatatan akuntansi/laporan keuangan, namun tidak terbatas pada pengakuan pendapatan sebelum waktunya dan/atau tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan atau financial statement fraud (manipulation). (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Sangatta just now

Welcome to TIMES Sangatta

TIMES Sangatta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.