TIMES SANGATTA, MAJALENGKA – Polres Majalengka secara resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus penyerangan terhadap anggota Polri yang terjadi di depan Mapolsek Ligung, Sabtu (12/7/2025) dini hari.
Peristiwa berdarah yang dilakukan oleh sekelompok geng motor bersenjata tajam ini mengguncang aparat dan masyarakat setempat, menandai babak baru dalam penegakan hukum terhadap kekerasan jalanan.
Keempat tersangka yang telah ditetapkan, masing-masing adalah RIY (20) yang berperan sebagai eksekutor, AM (19) sebagai pengendara motor serta dua pembawa senjata tajam yakni M.SAB (16) yang masih di bawah umur dan SRR (21).
Aksi mereka dinilai telah melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Bergerak dari Tiga Kabupaten
Kelompok pelaku diketahui merupakan bagian dari geng motor gabungan lintas daerah yang berasal dari Kabupaten Majalengka, Sumedang dan Indramayu. Mereka bergerak dalam konvoi dengan membawa senjata tajam dan menciptakan keresahan di sepanjang jalur yang mereka lalui.
Kejadian bermula saat anggota Polsek Ligung, Aipda Darussalam, tengah bertugas di depan Mako. Ia menerima laporan masyarakat mengenai iring-iringan geng motor sekitar 20 kendaraan yang diduga membawa senjata tajam.
Upaya penyekatan dilakukan aparat, namun justru berujung tragis, salah satu pelaku mengayunkan senjata tajam jenis cerulit sepanjang 150 cm yang mengenai lengan kiri Aipda Darussalam hingga mengalami luka sobek serius dan harus menerima 21 jahitan.
Penangkapan di Dua Titik
Setelah insiden tersebut, Tim Satreskrim Polres Majalengka bergerak cepat. Pelaku utama RIY bersama AM dan M.SAB berhasil ditangkap di Blok Bagung, Kecamatan Ligung. Sementara itu, SRR diamankan di depan Mako Lanud S. Sukani, Majalengka.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan tiga bilah senjata tajam jenis cerulit serta lima unit sepeda motor, beberapa di antaranya tanpa nomor polisi. Barang barang ini menjadi alat bukti utama dalam proses penyidikan.
Aparat Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo menegaskan, bahwa kejadian ini tidak akan dibiarkan berlalu tanpa proses hukum yang tegas.
"Kami akan menindak tegas segala bentuk kekerasan yang mengancam keselamatan aparat dan masyarakat,” ujar AKBP Willy Andrian saat menggelar konferensi pers, Senin (14/7/2025).
Penetapan tersangka ini menandai komitmen Polres Majalengka dalam memberantas geng motor yang meresahkan dan mengembalikan rasa aman bagi warga di wilayah Kabupaten Majalengka. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kasus Polisi Dibacok Geng Motor di Majalengka, Empat Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Pewarta | : Jaja Sumarja |
Editor | : Ronny Wicaksono |