https://sangatta.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

KPK Periksa Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 01 September 2025 - 17:59
KPK Periksa Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi. (Foto: Antara)

TIMES SANGATTA, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama. Pemeriksaan berlangsung selama hampir tujuh jam, mulai pukul 09.22 WIB hingga 16.20 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025).

“Ya, memperdalam keterangan yang saya sampaikan sebelumnya di penyelidikan. Jadi ada pendalaman,” kata Yaqut usai pemeriksaan.

Yaqut mengungkapkan bahwa dirinya menerima sekitar 18 pertanyaan dari tim penyidik. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan kebijakan kuota haji yang menjadi fokus utama KPK dalam penyidikan.

Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun Lebih

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini pertama kali diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025. Sehari sebelumnya, Yaqut telah dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan.

KPK kemudian menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara. Pada 11 Agustus 2025, hasil penghitungan awal menyebutkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Selain itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut, guna mempermudah proses penyidikan.

DPR Bentuk Pansus Angket Haji

Kasus ini tidak hanya ditangani KPK. DPR RI melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Salah satu temuan utama Pansus adalah pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi. Kuota itu dibagi rata oleh Kementerian Agama, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Namun, mekanisme tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang mengatur bahwa porsi haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi haji reguler.

Perhatian Publik

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mendapat perhatian besar dari masyarakat. Selain melibatkan mantan pejabat tinggi negara, nilai kerugian yang ditaksir mencapai triliunan rupiah dianggap berpotensi merugikan jamaah haji yang setiap tahunnya menanti giliran berangkat.

KPK menyatakan akan terus mendalami keterangan saksi-saksi, termasuk Yaqut, guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Hingga kini, lembaga antirasuah tersebut belum mengumumkan tersangka dalam perkara ini.(*)

Pewarta : Antara
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Sangatta just now

Welcome to TIMES Sangatta

TIMES Sangatta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.